Selasa, 15 Januari 2019

PERSIDANGAN ATAS NAMA TERDAKWA ISA ANSHARI...Pada hari Rabu, 13 Januari 2019 Pukul 11.15 Wib diruang sidang 2 (Chandra) Pengadilan Negeri Ketapang Jalan Jend. Sudirman Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dilaksanakan Sidang atas nama Terdakwa ISA ANSHARI dengan agenda masih mendengarkan Keterangan Saksi Umum dan Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum  terkait kasus "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik", sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik. Dalam pelaksanaan sidang tersebut dihadiri keluarga dari Terdakwa ISA ANSHARI, para pedagang pasar H. Bujang Hamdi dan anggota FPRK ± 30 orang. 1. Majelis Sidang : a. Iwan Wardhana, S.H (Hakim Ketua) b. Ersin, S.H.,M.H (Hakim Anggota) 1; c. Hendra, S.H.,M.H (Hakim Anggota) 2. Jaksa Penuntut Umum : a. Rudy Astanto, S.H.,M.H; b. Lasido Heritson Panjaitan, S.H; c. Sdr. Samuel Fernandes Hutahayan, S.H. 4. Penasehat Hukum Terdakwa : a. Sdr. Syarif Kurniawan, S.H; b. Sdr. Denie Amiruddin, S.H.,MHum. 5. Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum antara lain : a. Saksi Umum : Sdr. Bambang Widianto; b. Ahli : Sdr. Iwan (belum bisa hadir); c. Ahli : Prof. Wahyu (belum bisa hadir). Persidangan selesai pada pukul 13.00 wib dalam keadaan aman tertib dan lancar.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar