Kamis, 03 Januari 2019

SIDANG KE 5 ATAS NAMA TERDAKWA ISA ANSARI DENGAN AGENDA PEMBACAAN BERITA ACARA SAKSI KORBAN AN.DRS.CORNELIS MH. Pada hari Kamis,03 Januari2019 pukul 09.00 Wib diruang sidang 2 (Chandra) Pengadilan Negeri Ketapang Jl. Jend. Sudirman Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dilaksanakan Sidang Ke Lima atas nama Terdakwa Isa Anshari dengan agenda Sidang Pembacaan Berita Acara Saksi Korban Atas Nama Drs. cornelis terkait kasus "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik", sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang2 nomor 19 tahun 2016 ttg perubahan atas undang2 nomor 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik; 1. MAJELIS HAKIM : a. Sdr. Iwan Wardhana, S.H selaku Hakim Ketua; b. Sdr. Ersin, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua 1; c. Sdr. Hendra Wardhana, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua 2; JAKSA PENUNTUT UMUM : a. Sdr. Rusi Astanto, S.H; b. Sdr. Samuel F. Hutahayan, S.H; c. Sdr. Doni Marianto, S.H. PENASIHAT HUKUM TERDAKWA : Sdr. Syarif Kurniawan, S.H, SAKSI-SAKSI YANG DIHADIRKAN : 1. saksi Korban Cornelis MH, 2. Saksi Lifi Ahmed SH, 3. Saksi Boby SH.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar