Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) di damping Aspidum Kejati Kalbar (Akhmad Fatoni, SH), Kasi Penerangan Hukum (Pantja Edy Setiawan) dan para Kasi di Bidang Pidana Umum dan Jaksa Fungsional di Bidang Pidana Umum, melakukan komunikasi tatap muka secara langsung melalui sarana video conference (vicon), diadakan pada hari kamis, tanggal 21 Maret 2019, dengan sebagai narasumber, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, bertempat di Media Center Puspenkum Kejagung RI dengan topik “ Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan Delik Umum ”
-
Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) di damping Wakajati Kalbar / Pengendali TP4D Kejati Kalbar (Sudarwidadi, SH, MH) dan Asisten Intelijen / Ketua TP4D Kejati Kalbar (Drs. Chandra Yahya Wello, SH), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara / Wakil TP4D Kejati Kalbar (Jaya Putra, SH), Kasi TP4D Kejati Kalbar (Samsuri, SH), Kasubtim TP4D Kejati Kalbar (Ristopo S, SH, MH), Kasi Penkum Kejati Kalbar (Panca Edy setiawan), memimpin rapat pembebasan lahan ganti rugi pembangunan pelabuhan internasional terminal kijing, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, rapat tersebut dihadiri juga Kajari Mempawah (Antoni Setiawan, SH, MH), Bupati Mempawah (diwakilkan Asda), Camat Kecamatan Kijing, jajaran PT Pelindo II Cabang Pontianak serta masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing yaitu dari Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), dalam rapat tersebut telah disepakati yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), bahwa masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing sangat mendukung pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan pelabuhan kijing dan mau menerima ganti rugi sesuai dengan perhitungan tim appraisal (penilai).
-
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar