PERSIDANGAN ATAS NAMA TERDAKWA ISA ANSHARI...Pada hari Rabu, 13 Januari 2019 Pukul 11.15 Wib diruang sidang 2 (Chandra) Pengadilan Negeri Ketapang Jalan Jend. Sudirman Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dilaksanakan Sidang atas nama Terdakwa ISA ANSHARI dengan agenda masih mendengarkan Keterangan Saksi Umum dan Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum terkait kasus "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik", sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik. Dalam pelaksanaan sidang tersebut dihadiri keluarga dari Terdakwa ISA ANSHARI, para pedagang pasar H. Bujang Hamdi dan anggota FPRK ± 30 orang. 1. Majelis Sidang : a. Iwan Wardhana, S.H (Hakim Ketua) b. Ersin, S.H.,M.H (Hakim Anggota) 1; c. Hendra, S.H.,M.H (Hakim Anggota) 2. Jaksa Penuntut Umum : a. Rudy Astanto, S.H.,M.H; b. Lasido Heritson Panjaitan, S.H; c. Sdr. Samuel Fernandes Hutahayan, S.H. 4. Penasehat Hukum Terdakwa : a. Sdr. Syarif Kurniawan, S.H; b. Sdr. Denie Amiruddin, S.H.,MHum. 5. Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum antara lain : a. Saksi Umum : Sdr. Bambang Widianto; b. Ahli : Sdr. Iwan (belum bisa hadir); c. Ahli : Prof. Wahyu (belum bisa hadir). Persidangan selesai pada pukul 13.00 wib dalam keadaan aman tertib dan lancar.
-
Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) di damping Wakajati Kalbar / Pengendali TP4D Kejati Kalbar (Sudarwidadi, SH, MH) dan Asisten Intelijen / Ketua TP4D Kejati Kalbar (Drs. Chandra Yahya Wello, SH), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara / Wakil TP4D Kejati Kalbar (Jaya Putra, SH), Kasi TP4D Kejati Kalbar (Samsuri, SH), Kasubtim TP4D Kejati Kalbar (Ristopo S, SH, MH), Kasi Penkum Kejati Kalbar (Panca Edy setiawan), memimpin rapat pembebasan lahan ganti rugi pembangunan pelabuhan internasional terminal kijing, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, rapat tersebut dihadiri juga Kajari Mempawah (Antoni Setiawan, SH, MH), Bupati Mempawah (diwakilkan Asda), Camat Kecamatan Kijing, jajaran PT Pelindo II Cabang Pontianak serta masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing yaitu dari Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), dalam rapat tersebut telah disepakati yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), bahwa masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing sangat mendukung pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan pelabuhan kijing dan mau menerima ganti rugi sesuai dengan perhitungan tim appraisal (penilai).
-
-
" TENGGELAMKAN " Eksekusi Barang Bukti Kapal Asing Tindak Pidana Perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menghadiri acara Pemusanahan Barang Bukti Kapal Tindak Pidana Perikanan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap / incraht (Sabtu, 04/05/2019). Menteri Kelautan dan Perikanan RI besama Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) beserta rombongan yang turut hadir yaitu Wakasal, Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Danlantamal XII Pontianak, Kepala PSDKP Pontianak, Bareskrim Mabes Polri, Tim Gabungan Satgas 115 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak, berangkat dengan menggunakan kapal pengawas perikanan Hiu Macan 01 dan Hiu Macan 11 serta kapal pendukung lainnya menuju ke lokasi Eksekusi Penenggelaman Kapal Hasil Tindak Pidana Perikanan di Perairan Pulau Datuk. Pada sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Baginda Polin Lumban Gaol, SH,MH) menyampaikan bahwa eksekusi ini berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ini menyerahkan barang bukti kapal ikan asing sejumlah 26 kapal yang terdiri dari 25 kapal ikan dan 1 sekoci kepada komandan 115 untuk dimusnahkan dengan cara di tenggelamkan sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dalam sambutannya pada intinya, mengatakan bahwa Penenggelaman kapal sebetulnya adalah sebuah amanah undang-undang yang memang harus kita lakukan dan melihat dari apa yang telah terjadi di negeri kita selama beberapa tahun-tahun. Penenggelaman kapal ini menjadi satu problem yang telah menghabiskan Sumber Daya Perikanan kita, kadang kita terlalu mudah melupakan hal-hal yang sebetulnya belum lama terjadi dimana Sumber Daya Perikanan kita puluhan juta ton turun menjadi 7,1 juta ton di tahun 2014, rumah tangga nelayan kita berkurang 115 eksportir, itu adalah sebuah sebuah masalah yang luar biasa terjadi dan tenggelamkan satu-satunya yang terbaik untuk kapal kapal pencuri ikan dan ini kita lakukan efektif para maling pergi dan peningkatan Sumber daya Ikan kita dari 7 juta ton menjadi 12 juta ton dan kemudian 2 tahun lalu kita cek lagi naik jadi 13 juta ton dan neraca perdagangan di Asia Tenggara yang belum pernah dan selalu nomor buntut buntut tapi sekarang kita nomor satu terbesar di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar