SIDANG KE 5 ATAS NAMA TERDAKWA ISA ANSARI DENGAN AGENDA PEMBACAAN BERITA ACARA SAKSI KORBAN AN.DRS.CORNELIS MH. Pada hari Kamis,03 Januari2019 pukul 09.00 Wib diruang sidang 2 (Chandra) Pengadilan Negeri Ketapang Jl. Jend. Sudirman Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dilaksanakan Sidang Ke Lima atas nama Terdakwa Isa Anshari dengan agenda Sidang Pembacaan Berita Acara Saksi Korban Atas Nama Drs. cornelis terkait kasus "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik", sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang2 nomor 19 tahun 2016 ttg perubahan atas undang2 nomor 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik; 1. MAJELIS HAKIM : a. Sdr. Iwan Wardhana, S.H selaku Hakim Ketua; b. Sdr. Ersin, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua 1; c. Sdr. Hendra Wardhana, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua 2; JAKSA PENUNTUT UMUM : a. Sdr. Rusi Astanto, S.H; b. Sdr. Samuel F. Hutahayan, S.H; c. Sdr. Doni Marianto, S.H. PENASIHAT HUKUM TERDAKWA : Sdr. Syarif Kurniawan, S.H, SAKSI-SAKSI YANG DIHADIRKAN : 1. saksi Korban Cornelis MH, 2. Saksi Lifi Ahmed SH, 3. Saksi Boby SH.
-
Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) di damping Wakajati Kalbar / Pengendali TP4D Kejati Kalbar (Sudarwidadi, SH, MH) dan Asisten Intelijen / Ketua TP4D Kejati Kalbar (Drs. Chandra Yahya Wello, SH), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara / Wakil TP4D Kejati Kalbar (Jaya Putra, SH), Kasi TP4D Kejati Kalbar (Samsuri, SH), Kasubtim TP4D Kejati Kalbar (Ristopo S, SH, MH), Kasi Penkum Kejati Kalbar (Panca Edy setiawan), memimpin rapat pembebasan lahan ganti rugi pembangunan pelabuhan internasional terminal kijing, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, rapat tersebut dihadiri juga Kajari Mempawah (Antoni Setiawan, SH, MH), Bupati Mempawah (diwakilkan Asda), Camat Kecamatan Kijing, jajaran PT Pelindo II Cabang Pontianak serta masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing yaitu dari Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), dalam rapat tersebut telah disepakati yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), bahwa masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing sangat mendukung pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan pelabuhan kijing dan mau menerima ganti rugi sesuai dengan perhitungan tim appraisal (penilai).
-
-
" TENGGELAMKAN " Eksekusi Barang Bukti Kapal Asing Tindak Pidana Perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menghadiri acara Pemusanahan Barang Bukti Kapal Tindak Pidana Perikanan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap / incraht (Sabtu, 04/05/2019). Menteri Kelautan dan Perikanan RI besama Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) beserta rombongan yang turut hadir yaitu Wakasal, Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Danlantamal XII Pontianak, Kepala PSDKP Pontianak, Bareskrim Mabes Polri, Tim Gabungan Satgas 115 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak, berangkat dengan menggunakan kapal pengawas perikanan Hiu Macan 01 dan Hiu Macan 11 serta kapal pendukung lainnya menuju ke lokasi Eksekusi Penenggelaman Kapal Hasil Tindak Pidana Perikanan di Perairan Pulau Datuk. Pada sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Baginda Polin Lumban Gaol, SH,MH) menyampaikan bahwa eksekusi ini berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ini menyerahkan barang bukti kapal ikan asing sejumlah 26 kapal yang terdiri dari 25 kapal ikan dan 1 sekoci kepada komandan 115 untuk dimusnahkan dengan cara di tenggelamkan sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dalam sambutannya pada intinya, mengatakan bahwa Penenggelaman kapal sebetulnya adalah sebuah amanah undang-undang yang memang harus kita lakukan dan melihat dari apa yang telah terjadi di negeri kita selama beberapa tahun-tahun. Penenggelaman kapal ini menjadi satu problem yang telah menghabiskan Sumber Daya Perikanan kita, kadang kita terlalu mudah melupakan hal-hal yang sebetulnya belum lama terjadi dimana Sumber Daya Perikanan kita puluhan juta ton turun menjadi 7,1 juta ton di tahun 2014, rumah tangga nelayan kita berkurang 115 eksportir, itu adalah sebuah sebuah masalah yang luar biasa terjadi dan tenggelamkan satu-satunya yang terbaik untuk kapal kapal pencuri ikan dan ini kita lakukan efektif para maling pergi dan peningkatan Sumber daya Ikan kita dari 7 juta ton menjadi 12 juta ton dan kemudian 2 tahun lalu kita cek lagi naik jadi 13 juta ton dan neraca perdagangan di Asia Tenggara yang belum pernah dan selalu nomor buntut buntut tapi sekarang kita nomor satu terbesar di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar