Kajari Kab. Ketapang (Dharmabella Tymbasz, SH, MH), pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 di Ballroom Borneo Emerald Hotel Ketapang Jl. Dr. Sutomo Kel.Mulia Baru Kec.Delta Pawan Kab. Ketapang, menghadiri Kegiatan Sosialisasi Perundang Undangan Tentang Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 Kab ketapang. Pada acara tersebut turut dihadiri : Bupati Ketapang (Martin Rantan,SH), Wakil Bupati Ketapang (Drs. Soeprapto. S), Dandim 1203/Ketapang Diwakili Pasipers Kodim 1203/Ktp (Kapten Inf. Suyono), Kasatbinmas Polres Ketapang(AKBP. Yuri Nurhidayat,SIK), Sekda Kab. Ketapang (H. M. Farhan), Para SKPD Kab. Ketapang, Para Camat dn Kades Se Kab. Ketapang dan dihadiri kurang lebih 150 orang masyarakat. Bupati Ketapang (Martin Rantan,SH), memberikan sambutan : Agar para kades dan Camat, tertib administrasi sehingga anggaran dapat terserap dan tidak ada lagi dana yang dikembalikan. Anggaran desa agar dioptimalkan penggunaanya sehingga pembangunan desa dapat meningkatkan status desa. Terkait desa mandiri mendapat perhatian khusus dari banyaknya desa yang ada di Kab ketapang hanya 9 desa yang berstatus desa maju, diharapkan para kades melihat indikator yang ada sehingga pencapaian desa mandiri lebih maksimal. Dalam sambutanya bapak bupati juga memberikan kritik dan perbandingan kondisi desa dihadapkan penilaian dilapangan terkait status desa Mandiri agar lebih obyektif, dicontohkan salah satu desa Kalimas di kecamatan Tumbang Titi, menurut pengamatan bpk Bupati desa tersebut sudah agak sesuai dengan 50 indikator tetapi belum masuk status Desa Maju. 6
-
Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) di damping Wakajati Kalbar / Pengendali TP4D Kejati Kalbar (Sudarwidadi, SH, MH) dan Asisten Intelijen / Ketua TP4D Kejati Kalbar (Drs. Chandra Yahya Wello, SH), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara / Wakil TP4D Kejati Kalbar (Jaya Putra, SH), Kasi TP4D Kejati Kalbar (Samsuri, SH), Kasubtim TP4D Kejati Kalbar (Ristopo S, SH, MH), Kasi Penkum Kejati Kalbar (Panca Edy setiawan), memimpin rapat pembebasan lahan ganti rugi pembangunan pelabuhan internasional terminal kijing, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, rapat tersebut dihadiri juga Kajari Mempawah (Antoni Setiawan, SH, MH), Bupati Mempawah (diwakilkan Asda), Camat Kecamatan Kijing, jajaran PT Pelindo II Cabang Pontianak serta masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing yaitu dari Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), dalam rapat tersebut telah disepakati yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), bahwa masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing sangat mendukung pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan pelabuhan kijing dan mau menerima ganti rugi sesuai dengan perhitungan tim appraisal (penilai).
-
-
" TENGGELAMKAN " Eksekusi Barang Bukti Kapal Asing Tindak Pidana Perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menghadiri acara Pemusanahan Barang Bukti Kapal Tindak Pidana Perikanan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap / incraht (Sabtu, 04/05/2019). Menteri Kelautan dan Perikanan RI besama Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) beserta rombongan yang turut hadir yaitu Wakasal, Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Danlantamal XII Pontianak, Kepala PSDKP Pontianak, Bareskrim Mabes Polri, Tim Gabungan Satgas 115 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak, berangkat dengan menggunakan kapal pengawas perikanan Hiu Macan 01 dan Hiu Macan 11 serta kapal pendukung lainnya menuju ke lokasi Eksekusi Penenggelaman Kapal Hasil Tindak Pidana Perikanan di Perairan Pulau Datuk. Pada sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Baginda Polin Lumban Gaol, SH,MH) menyampaikan bahwa eksekusi ini berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ini menyerahkan barang bukti kapal ikan asing sejumlah 26 kapal yang terdiri dari 25 kapal ikan dan 1 sekoci kepada komandan 115 untuk dimusnahkan dengan cara di tenggelamkan sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dalam sambutannya pada intinya, mengatakan bahwa Penenggelaman kapal sebetulnya adalah sebuah amanah undang-undang yang memang harus kita lakukan dan melihat dari apa yang telah terjadi di negeri kita selama beberapa tahun-tahun. Penenggelaman kapal ini menjadi satu problem yang telah menghabiskan Sumber Daya Perikanan kita, kadang kita terlalu mudah melupakan hal-hal yang sebetulnya belum lama terjadi dimana Sumber Daya Perikanan kita puluhan juta ton turun menjadi 7,1 juta ton di tahun 2014, rumah tangga nelayan kita berkurang 115 eksportir, itu adalah sebuah sebuah masalah yang luar biasa terjadi dan tenggelamkan satu-satunya yang terbaik untuk kapal kapal pencuri ikan dan ini kita lakukan efektif para maling pergi dan peningkatan Sumber daya Ikan kita dari 7 juta ton menjadi 12 juta ton dan kemudian 2 tahun lalu kita cek lagi naik jadi 13 juta ton dan neraca perdagangan di Asia Tenggara yang belum pernah dan selalu nomor buntut buntut tapi sekarang kita nomor satu terbesar di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar