Selasa, 12 Februari 2019

Pada hari Senin, 11 Januari 2019, pukul 19.00, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang di Jalan RM Sudiono Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalbar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mustawan dan Edi Santoso, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kemudian oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang terhadap para tersangka dilakukan penahanan. Penahanan terhadap para tersangka yaitu sebagai Ketua Gapoktan Nilam Lestari Ketapang (Abdul Haris) dan Manager Inkoptan Kalbar (Miftahudin) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana gerakan peningkatan produktivitas pangan berbasis korporasi (GP3K) pada PT. Sang Hyang Sri tahun 2011 s/d 2013 Kabupaten Ketapang. Akibat perbuatan para tersangka negara, mengalami kerugian sebesar Rp.10.874.939.000.- Penahanan dilakukan atas dasar telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Penahanan para tersangka dilakukan atas dasar perkembangan kasus pengadilan tipikor pontianak atas nama Mustawan dan Edi Santoso. Para tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB kabupaten ketapang kalimatan barat. Pelaksanaannya selesai dilaksanakan pada pukul 19.30 dengan keadaan aman tertib dan lancar.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar