Rabu, 13 Februari 2019

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dalam persidangan dengan acara pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen (selasa,12/2/2019), telah menuntut terdakwa dengan TUNTUTAN PIDANA MATI, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,2 Kg dan sebanyak 21.727 butir ekstasi, Terdakwa M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen terbukti telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Februari 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar