Rabu, 20 Maret 2019

Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) di dampingi Kajari Sanggau (Dr. M Idris F Sihite, SH, MH), bertempat di hotel mercure pontianak bertindak sebagai narasumber di acara Borneo Forum 3rd, disampaikan bahwa "Dalam konteks penuntutan perkara pidana umum yang terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit tidak memiliki perbedaan dengan penuntutan perkara lain, semuanya tetap mengacu pada prinsip pembuktian dengan pemenuhan requirement yang diatur dalam hukum acara pidana. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya" (21/03/2019).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar