TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN BUAT BERSEMBUNYI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA.!!!!! Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 pukul 14.00 Wib Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak di backup Tim Intelijen Kejari Pontianak melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama KOW SIU SENG alias SUSEIN KOPUTRA ( pemilik PD. Panca Motor II) yg beralamat di Jalan Gajahmada gg. Gajahmada V No.34b Pontianak. Bahwa terpidana ditangkap berdasarkan penetapan putusan MA R.I. No. 2310 K/Pid.Sus/2018 tanggal 29 Oktober 2018 dimana penahanan terpidana tersebut diatasi terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 thn 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 thn 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dimana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018 yang menyatakan : - bahwa terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja menyampailan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isi nya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 Milyar. - menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 1 (satu) tahun. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, pukul 15.10 Wib terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman.
-
-
Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) di damping Wakajati Kalbar / Pengendali TP4D Kejati Kalbar (Sudarwidadi, SH, MH) dan Asisten Intelijen / Ketua TP4D Kejati Kalbar (Drs. Chandra Yahya Wello, SH), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara / Wakil TP4D Kejati Kalbar (Jaya Putra, SH), Kasi TP4D Kejati Kalbar (Samsuri, SH), Kasubtim TP4D Kejati Kalbar (Ristopo S, SH, MH), Kasi Penkum Kejati Kalbar (Panca Edy setiawan), memimpin rapat pembebasan lahan ganti rugi pembangunan pelabuhan internasional terminal kijing, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, rapat tersebut dihadiri juga Kajari Mempawah (Antoni Setiawan, SH, MH), Bupati Mempawah (diwakilkan Asda), Camat Kecamatan Kijing, jajaran PT Pelindo II Cabang Pontianak serta masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing yaitu dari Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), dalam rapat tersebut telah disepakati yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), bahwa masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing sangat mendukung pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan pelabuhan kijing dan mau menerima ganti rugi sesuai dengan perhitungan tim appraisal (penilai).
-
Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH), mengadakan Buka Puasa Bersama Stakeholder Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di ruang aula lantai 4 Kejati Kalbar (Kamis_16/05/2019). Acara buka puasa bersama di hadiri Gubernur Kalbar, Pangdam XII Tanjungpura, Wakapolda Kalbar, Walikota Pontianak, Pejabat BUMN/D, Tokoh Masyarakat, Anak Yatim binaan Kejati Kalbar dan seluruh pegawai Kejati Kalbar. penkum kejati kalbar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar