Pada hari Senin, 11 Januari 2019, pukul 19.00, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang di Jalan RM Sudiono Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalbar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mustawan dan Edi Santoso, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kemudian oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang terhadap para tersangka dilakukan penahanan. Penahanan terhadap para tersangka yaitu sebagai Ketua Gapoktan Nilam Lestari Ketapang (Abdul Haris) dan Manager Inkoptan Kalbar (Miftahudin) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana gerakan peningkatan produktivitas pangan berbasis korporasi (GP3K) pada PT. Sang Hyang Sri tahun 2011 s/d 2013 Kabupaten Ketapang. Akibat perbuatan para tersangka negara, mengalami kerugian sebesar Rp.10.874.939.000.- Penahanan dilakukan atas dasar telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Penahanan para tersangka dilakukan atas dasar perkembangan kasus pengadilan tipikor pontianak atas nama Mustawan dan Edi Santoso. Para tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB kabupaten ketapang kalimatan barat. Pelaksanaannya selesai dilaksanakan pada pukul 19.30 dengan keadaan aman tertib dan lancar.
-
Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) di damping Wakajati Kalbar / Pengendali TP4D Kejati Kalbar (Sudarwidadi, SH, MH) dan Asisten Intelijen / Ketua TP4D Kejati Kalbar (Drs. Chandra Yahya Wello, SH), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara / Wakil TP4D Kejati Kalbar (Jaya Putra, SH), Kasi TP4D Kejati Kalbar (Samsuri, SH), Kasubtim TP4D Kejati Kalbar (Ristopo S, SH, MH), Kasi Penkum Kejati Kalbar (Panca Edy setiawan), memimpin rapat pembebasan lahan ganti rugi pembangunan pelabuhan internasional terminal kijing, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, rapat tersebut dihadiri juga Kajari Mempawah (Antoni Setiawan, SH, MH), Bupati Mempawah (diwakilkan Asda), Camat Kecamatan Kijing, jajaran PT Pelindo II Cabang Pontianak serta masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing yaitu dari Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), dalam rapat tersebut telah disepakati yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), bahwa masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing sangat mendukung pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan pelabuhan kijing dan mau menerima ganti rugi sesuai dengan perhitungan tim appraisal (penilai).
-
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar