Rabu, 06 Februari 2019

Pada hari rabu tanggal 06 pebruari 2019, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sanggau bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung (AMC) berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi atas nama Ir.Hari Liewarnata MM Alias.Apin anak dari Hiau Fui di Apartemen Cetral Park Adaline tanjung duren selatan jakarta barat. Terpidana didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi alat kedokteran bedah pada RSUD Sanggau TA 2014 yang telah merugikan negara sebesar Rp.2.756.390.991.-. Kemudian oleh Jaksa Ekekutor dibantu Tim Intel Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, terpidana Ir.Hari Liewarnata MM Alias.Apin anak dari Hiau Fui, langsung dieksekusi ke Lapas Pontianak. (Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No.1218/K.Pid.Sus/2018).








Tidak ada komentar:

Posting Komentar