Jaksa Peneliti pada bidang pidana umum Kejati Kalbar, melakukan ekspose perkara yang menarik perhatian yaitu perkara pemalsuan surat yang berdemensi Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dihadapan Wakajati Kalbar (Bpk. Sudarwidadi, SH, MH), didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar (Ahmad Fhatoni, SH, MH), maksud dilakukan ekspose agar Pimpinan mengetahui dan memberikan petunjuk tentang hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti sebagai bahan pertimbangan Pimpinan mengambil kebijakan terkait proses pra penuntutan. Sedangkan tujuan dilakukan ekspose adalah agar Jaksa Peneliti mendapat masukan dari Pimpinan dan peserta ekspose untuk dapat mengambil langkah dalam menentukan sikap terkait kelengkapan formil dan materil berkas perkara (06/02/19).
-
Kajati Kalbar (Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH) di damping Wakajati Kalbar / Pengendali TP4D Kejati Kalbar (Sudarwidadi, SH, MH) dan Asisten Intelijen / Ketua TP4D Kejati Kalbar (Drs. Chandra Yahya Wello, SH), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara / Wakil TP4D Kejati Kalbar (Jaya Putra, SH), Kasi TP4D Kejati Kalbar (Samsuri, SH), Kasubtim TP4D Kejati Kalbar (Ristopo S, SH, MH), Kasi Penkum Kejati Kalbar (Panca Edy setiawan), memimpin rapat pembebasan lahan ganti rugi pembangunan pelabuhan internasional terminal kijing, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, rapat tersebut dihadiri juga Kajari Mempawah (Antoni Setiawan, SH, MH), Bupati Mempawah (diwakilkan Asda), Camat Kecamatan Kijing, jajaran PT Pelindo II Cabang Pontianak serta masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing yaitu dari Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), dalam rapat tersebut telah disepakati yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Yayasan Pemakaman Bhakti Baru (YBB) dan Yayasan Pemakaman Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), bahwa masyarakat yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing sangat mendukung pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan pelabuhan kijing dan mau menerima ganti rugi sesuai dengan perhitungan tim appraisal (penilai).
-
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar