Selasa, 05 Februari 2019

Jaksa Peneliti pada bidang pidana umum Kejati Kalbar, melakukan ekspose perkara yang menarik perhatian yaitu perkara pemalsuan surat yang berdemensi Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dihadapan Wakajati Kalbar (Bpk. Sudarwidadi, SH, MH), didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar (Ahmad Fhatoni, SH, MH), maksud dilakukan ekspose agar Pimpinan mengetahui dan memberikan petunjuk tentang hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti sebagai bahan pertimbangan Pimpinan mengambil kebijakan terkait proses pra penuntutan. Sedangkan tujuan dilakukan ekspose adalah agar Jaksa Peneliti mendapat masukan dari Pimpinan dan peserta ekspose untuk dapat mengambil langkah dalam menentukan sikap terkait kelengkapan formil dan materil berkas perkara (06/02/19).









Tidak ada komentar:

Posting Komentar